Perencanaan merupakan salah satu faktor yang
sangat menentukan berhasil atau tidaknya suatu proyek pembangunan.
Permasalahnnya terkadang perencanaan pembangunan yang telah disusun tidak dapat
diimplementasikan dengan efektif, sehingga pembangunan tidak bisa berjalan
lancar, atau bisa berjalan tetapi tidak mencapai target-target yang telah
ditentukan dalam perencanaan. Maka dalam proses perencanaan pembangunan, sangat
diperlukan partisipasi masyarakat dalam penetapan kebijakan, rencana, dan
program - program pembangunan.
Prosedur
penyusunan RTRW provinsi menurut peraturan menteri meliputi:
Pada
tahap pengumpulan data peran masyarakat/organisasi masyarakat dapat lebih aktif
dalam bentuk:
a) pemberian data & informasi
kewilayahan yang diketahui/dimiliki datanya;
b) pendataan untuk kepentingan
penatan ruang yang diperlukan;
c) pemberian masukan, aspirasi,
dan opini awal usulan rencana penataan ruang; dan
d) identifikasi potensi dan
masalah penataan ruang.
Media
yang digunakan untuk mendapatkan informasi/masukan dapat melalui:
a) kotak aduan;
b) pengisian kuesioner,
wawancara;
c) website, surat
elektronik, form aduan, polling, telepon, pesan singkat/SMS;
d) pertemuan terbuka atau public
hearings;
e) kegiatan workshop, focus
group disscussion (FGD);
f) penyelenggaraan konferensi;
dan/atau
g) ruang pamer atau pusat
informasi.
Pada
tahap perumusan konsepsi RTRW provinsi, masyarakat terlibat secara aktif dan
bersifat dialogis/komunikasi dua arah. Dialog dilakukan antara lain melalui
konsultasi publik, workshop, FGD, seminar, dan bentuk komunikasi dua arah
lainnya.
Pada
kondisi keterlibatan masyarakat dalam penyelenggaraan penataan ruang telah
lebih aktif, maka dalam penyusunan RTRW provinsi dapat memanfaatkan
lembaga/forum yang telah ada seperti:
a) satuan kerja (task
force/technical advisory committee);
b) steering committee;
c) forum delegasi; dan/atau
d) forum pertemuan antar pemangku
kepentingan.
Partisipasi
masyarakat dalam pembangunan sangat penting agar mereka bukan hanya menjadi
objek pembangunan tetapi juga sebagai subjek. Dengan demikian segala yang
dilaksanakan dan dihasilkan dapat mereka hasilkan manfaatnya. Disamping itu
pembangunan tidak akan mencapai hasil yang optimal dan keberhasilan yang
dicapainya tidak dapat dinikmati oleh seluruh lapisan masyarakat secara merata
tanpa partisipasi aktif mereka.
Dalam perencanaan
pembangunan di daerah, kualitas perencanaan pembangunan sangat ditentukan oleh
sejauhmana perencanaan pembangunan tersebut mampu melibatkan partisipasi masyarakat. Partisipasi masyarakat dalam tahap perencanaan pembangunan merupakan
tingkatan yang paling tinggi bila diukur dari derajat keterlibatan masyarakat.
Slamet (1986) dalam salahuddin (2012) menyatakan bahwa dalam tahap perencanaan pembangunan,
masyarakat sekaligus diajak turut membuat keputusan yang mencakup perumusan tujuan,
maksud dan target program pembangunan.
Dalam praktek
komunikasi, channel/media tidak selalu diperlukan oleh komunikator. Artinya
komunikasi dapat dilakukan secara langsung tanpa medium, di mana isi pesan
komunikator sampai kepada komunikan tanpa melalui media dan feedback dari
komunikan kepada komunikator juga tidak melalui media. Proses komunikasi
seperti ini disebut sebagai komunikasi langsung atau face to face/direct
communication.
Ada beberapa ciri
komunikasi face to face, atau komunikasi yang menggunakan saluran
antar pribadi, yaitu:
1) arus pesan yang cenderung dua
arah;
2) konteks komunikasinya tatap
muka;
3) tingkat umpan balik yang
terjadi tinggi;
4) kemampuan mengatasi tingkat
selektivitas terutama (selective exposure) tinggi;
5) kecepatan jangkauan terhadap
audience yang besar relatif lambat;
Pada tahap masukan,
metode partisipasi masyarakat dengan cara terjun langsung ke tengah-tengah
masyarakat melaui face to face adalah cara yang terbaik. Karena masyarakat
cenderung akan lebih nyaman menyampaikan aspirasinya di tempat asalnya. Pendapat-pedapatnya
akan lebih alami. Hal ini akan berbeda ketika mereka diundang dalam satu acara.
Peran serta masyarakat dalam penataan ruang menjadi
hal yang sangat penting dalam rangka menciptakan wilayah yang aman, nyaman,
produktif dan berkelanjutan dengan dibangun berdasarkan kearifan lokal yang
mengutamakan kepentingan masyarakat.
Berdasar hal tersebut diatas, maka terdapat beberapa
hal yang harus diperhatikan, yaitu :
- Menempatkan
posisi masyarakat sesuai dengan hak dan kewajibannya sebagai pelaku
pembangunan wilayah dengan difasilitasi oleh pemerintah.
- Meningkatkan
upaya-upaya untuk mendorong public awarness, public services, dan
public campaign.
- Mendorong
dan meningkatkan terus fungsi kelembagaan penataan ruang yang efektif yang
dapat mengakomodasi kepentingan masyarakat dalam penyelenggaraan penataan
ruang
Partisipasi
masyarakat yang dilakukan dengan baik dapat menghasilkan perencanaan RTRW provinsi
baik. Namun, masyarakat yang tertuang dalam prosedur RTRW ini tidak jelas. Masyarakat
yang mana dan dari kalangan mana yang harus ikut berpartisipasi. Walaupun
partisipasi masyarakat ini dilakukan dengan baik, hal ini tidak mewakili
kepentingan masyarakat dan konflik kepentingan dan sosial akan terjadi
dikemudian hari. Kejelasan tentang masyarakat yang mana dan dari kalangan mana
yang harus ikut berpartisipasi harus dicantumkan.
Oleh karena itu,
masyarakat yang ikut berpartisipasi harus ditentukan oleh peraturan menteri
ini. Misalnya menentukan dari kalangan akademisi, masyarakat adat, agamawan dan
lainnya serta minimal jumlah juga harus
ditentukan, berapa persen dari total jumlah penduduk. Sehingga proses
perencanaan akan berjalan dengan baik dan seluruh lapisan masyarakat merasa
ikut memiliki RTRW provinsi yang akan dibuat. Ketika sudah selesai dan disahkan
menjadi Perda, masyarakat akan melaksanakan dan menaatinya.
Referensi
Salahuddin.
2012. Pengaruh Komunikasi Interaksional Terhadap Partisipasi Masyarakat dalam
Musyawarah Perencanaan Pembangunan Di Kota Kendari. Jurnal Stimuli Ilmu
Komunikasi Edisi III, Januari 2012. Jurusan Agribisnis Minat Studi Penyuluhan
dan Pengembangan Masyarakat. Universitas Haluoleo Kendari
Ali, M. 2009. Pendidikan
untuk pembangunan nasional: menuju bangsa Indonesia yang mandiri dan berdaya saing tinggi. Grasindo
Zulkifli, T. 2011. Partisipasi Masyarakat dalam
Perencanaan Pembangunan (Studi tentang Perencanaan Pengembangan Tapak Kawasan
Wisata Telaga Ngebel,Kecamatan Ngebel, Kabupaten Ponorogo). Tesis. Universitas
Brawijaya.
Menteri
Pekerjaan Umum Republik Indonesia. Peraturan menteri pekerjaan umum nomor : 15/prt/m/2009
tentang pedoman penyusunan rencana tata ruang wilayah provinsi