Sabtu, 19 Mei 2012

Ketahanan Pangan


Kemandirian suatu bangsa tercermin salah satunya adalah  kemampuan memenuhi sendiri kebutuhan pokok.
Salah satu kebutuhan pokok manusia adalah pangan. Manusia tidak dapat mempertahankan hidupnya tanpa adanya pangan. Beberapa ahli bahkan menyatakan kebutuhan atas pangan merupakan suatu hak asasi manusia yang paling dasar. Karena itu, usaha pemenuhan kebutuhan pangan merupakan tanggung jawab pemerintah yang mendasar terhadap rakyatnya. Dalam kaitan inilah maka dikembangkan konsep ketahanan pangan Indonesia, melalui Undang-Undang Republik Indonesia No. 7 tahun 1996 tentang Pangan {UU Pangan) mendelinisikan ketahanan pangan sebagai suatu kondisi terpenuhinya pangan bagi setiap rumahtangga, yang tercermin dari tersedianya pangan yang cukup baik jumlah maupun mutunya, aman, merata dan terjangkau (Hariyadi, 2011)
Secara umum RTRWN mengenai ketahanan pangan tidak sesuai dengan RPJMN dan RPJPN.  Hal ini dilandasi dengan alokasi, kebijakan dan strategi yang termaktub tidak memihak pada upaya untuk mencapai ketahanan pangan.
Dalam RTRWN hanya memuat keseimbangan dan keserasian antar sektor, sementara alokasi ruang untuk sektor-sektor tersebut tidak dijabarkan secara tegas dan lugas. Ketidaktegasan dan ketidaklugasan alokasi ruang dapat menjadikan ketidakseimbangan dan ketidakserasian. Sektor satu bisa dikalahkan dengan sektor lainnya.
Tujuan ketahanan pangan nasional berbanding terbalik dengan ketersediaan lahan pertanian yang ada di Indonesia. Data BPS menyebutkan adanya penuruanan luas lahan pertanian dari tahun 2009 ke tahun 2010 sebesar 0,1 %.
Fauzi (2007) mengungkapkan bahwa ketahanan  pangan  dapat  dikatakan  sebagai  suatu  sistem  yang terintegrasi antara tiga  sub-sistem,  yaitu  subsistem  ketersediaan (availability), distribusi (distribution and access),  dan konsumsi pangan (consumption,  nutrition,  health,  and  utilization). Terwujudnya ketahanan pangan merupakan interaksi yang sinergis mengupayakan  laju  pertumbuhan  pangan  yang  lebih cepat  dibanding  dengan  laju  pertumbuhan produksi  pangan  dalam negeri. Sementara itu,  pertumbuhan produksi pangan dalam negeri  terkendala oleh  tingginya  kompetisi pemanfaatan sumberdaya dan menurunnya kualitas sumberdaya alarn.
Penggambaran mengenai kompetisi pemanfaatan sumber daya alam dapat bercermin pada rumus matematika sederhana. Misal, luas sebidang tanah adalah 100 M2. 40 M2 digunakan untuk kandang sapi, 30 M2 untuk gudang susu dan 30 M2 untuk  rumput. Hal ini merupakan kondisi ideal (daya dukung, daya tampung, serta daya lenting) untuk hidup tiga ekor sapi . Jika luas kandang sapi ditambah menjadi 50 M2, gudang susu menjadi 40 M2 maka berapakah luasan untuk rumput? Maka anak kelas 4 SD sudah bisa menjawab 100M2 dikurangi 50M2, dikurangi 40 M2 sama dengan 10 M2. Maka kondisi padang rumput yang 10 M2 tidak lagi menjadi kondisi yang ideal bagi kehidupan 3 ekor sapi.
Contoh perhitungan tersebut menggambarkan keadaan Indonesia dimana luas daratannya tetap yaitu  1.904.569 KM2 . bahkan dengan adanya bencana serta abrasi pantai luas daratan semakin berkurang.
Jika asumsi daratan Indonesia tetap, sementara kawasan budidaya non pertanian seperti permukiman dan industri meningkat, maka kawasan pertanian secara rumus matematika SD dapat segera dijawab.
Penurunan kawasan pertanian merupakan sebab yang akan mengganggu ketahanan pangan nasional. Jika penentuan berapa luas kawasan pertanian tidak ditentukan dalam RTRWN maka bukan ketahanan pangan yang akan dicapai, melainkan ketergantungan terhadap negara lain. Jika negara lain tidak mau mengekspor, maka kelangkaan pangan nasional yang berakibat pada kelaparan nasional akan benar-benar terjadi.
Diperlukan upaya pengendalian yang dapat mengontrol laju alih fungsi lahan pertanian menjadi lahan non pertanian dengan menjadikan aspek daya dukung lingkungan dan ketersediaan lahan sebagai salah satu pertimbangan. Salah satu upaya pengendalian alih fungsi lahan pertanian dan perlindungan terhadap lahan pertanian produktif perlu didukung oleh suatu peraturan perundang-undangan yang (1) Menjamin tersedianya lahan pertanian yang cukup, (2) Mampu mencegah terjadinya alih fungsi lahan pertanian ke penggunaan nonpertanian secara tidak terkendali, dan (3) Menjamin akses masyarakat petani terhadap lahan pertanian yang tersedia (Departemen Pertanian, 2006).
Dalam RTRWN seharusnya ditentukan berapa minimal luas lahan pertanian yang seharusnya ada untuk mendukung ketahanan pangan nasional. Penentuan dan tata cara apabila ada konversi dari lahan pertanian menjadi pemukiman, maka harus ada konversi dari lahan permukiman menjadi pertanian juga harus disebutkan.
Lahan  permukiman meningkat mengikuti pertumbuhan penduduk yang semakin meningkat pula. Peningkatan jumlah penduduk pasti tidak jauh dari kebutuhan pangan. Pangan dihasilkan dari lahan pertanian. Ketahanan pangan akan tercapai jika luas lahan yang dibutuhkan tetap atau bertambah.
Jika konversi lahan pertanian tidak diatur dalam RTRWN, maka  ketahanan pangan yang dicita-citakan mustahil terlaksana. Ini artinya apa yang termuat dalam RPJPN dan RPJMN tidak termanifestasi di dalam RTRWN. Sampai kapan pun dan bagaimanapun ketahanan pangan tidak akan bisa dicapai.
Penentuan luas lahan pertanian didapat dari kajian daya dukung, daya tampung dan daya lenting. Sementara Indonesia belum memiliki kajian tentang ini. Ini menjadi tantangan tersendiri bagi pemerintah dan DPR untuk melakukan kajian tersebut.
Walaupun dalam UU no.41 tahun 2009 tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan telah ada, namun manifestasi luasan dalam RTRWN seharusnya ada  juga.

RFERENSI
Ariani, M. 2006. Penguatan Ketahanan Pangan Daerah untuk Mendukung Ketahanan Pangan Nasional. Bogor: Pusat Analisis Sosial Ekonomi dan Kebijakan Pertanian
Fauzi, A. 2007. Ketahanan Pangan Nasional Dan Peran Teknologi Pertanian. Bogor: Istitut Pertanian Bogor.
Supriatna, N. 2006. IPS Terpadu (Sosiologi, Geografi, Ekonomi, Sejarah).Bandung: Grafindo Media Pratama
Hariyadi, P. 2011. Menuju Ketahanan Pangan. Bogor: Istitut Pertanian Bogor.
Widmer, P. 2006. Pangan, Papan dan Kebun Berbunga. Yogyakarta: Kanisius

www.deptan.go.id/ Ketahanan Pangan
www.penataanruang.com /Kawasan Budidaya.
www.setneg.go.id/Penyusutan Luas Lahan Tanaman Pangan Perlu Diwaspadai.
www.bps.go.id/Luas Lahan Pertanian 2009-2010

PP No.26 Tahun 2008
UU No.7 Tahun 1996
UU No.17 Tahun 2007
UU No.41 Tahun 2009

Tidak ada komentar:

Posting Komentar