Kemandirian
suatu bangsa tercermin salah satunya adalah kemampuan memenuhi sendiri kebutuhan pokok.
Salah
satu kebutuhan pokok manusia adalah pangan. Manusia tidak dapat mempertahankan
hidupnya tanpa adanya pangan. Beberapa ahli bahkan menyatakan kebutuhan atas
pangan merupakan suatu hak asasi manusia yang paling dasar. Karena itu, usaha
pemenuhan kebutuhan pangan merupakan tanggung jawab pemerintah yang mendasar
terhadap rakyatnya. Dalam kaitan inilah maka dikembangkan konsep ketahanan
pangan Indonesia, melalui Undang-Undang Republik Indonesia No. 7 tahun 1996
tentang Pangan {UU Pangan) mendelinisikan ketahanan pangan sebagai suatu
kondisi terpenuhinya pangan bagi setiap rumahtangga, yang tercermin dari
tersedianya pangan yang cukup baik jumlah maupun mutunya, aman, merata dan
terjangkau (Hariyadi, 2011)
Secara
umum RTRWN mengenai ketahanan pangan tidak sesuai dengan RPJMN dan RPJPN. Hal ini dilandasi dengan alokasi, kebijakan
dan strategi yang termaktub tidak memihak pada upaya untuk mencapai ketahanan
pangan.
Dalam
RTRWN hanya memuat keseimbangan dan keserasian antar sektor, sementara alokasi
ruang untuk sektor-sektor tersebut tidak dijabarkan secara tegas dan lugas. Ketidaktegasan
dan ketidaklugasan alokasi ruang dapat menjadikan ketidakseimbangan dan
ketidakserasian. Sektor satu bisa dikalahkan dengan sektor lainnya.
Tujuan ketahanan pangan nasional berbanding terbalik dengan
ketersediaan lahan pertanian yang ada di Indonesia. Data
BPS menyebutkan adanya penuruanan luas lahan pertanian dari tahun 2009 ke tahun
2010 sebesar 0,1 %.
Fauzi
(2007) mengungkapkan bahwa ketahanan
pangan dapat dikatakan
sebagai suatu sistem
yang terintegrasi antara tiga
sub-sistem, yaitu subsistem
ketersediaan (availability), distribusi (distribution and access), dan konsumsi pangan (consumption, nutrition,
health, and utilization). Terwujudnya ketahanan pangan
merupakan interaksi yang sinergis mengupayakan
laju pertumbuhan pangan
yang lebih cepat dibanding
dengan laju pertumbuhan produksi pangan
dalam negeri. Sementara itu,
pertumbuhan produksi pangan dalam negeri
terkendala oleh tingginya kompetisi pemanfaatan sumberdaya dan
menurunnya kualitas sumberdaya alarn.
Penggambaran
mengenai kompetisi pemanfaatan sumber daya alam dapat bercermin pada rumus
matematika sederhana. Misal, luas sebidang tanah adalah 100 M2. 40 M2
digunakan untuk kandang sapi, 30 M2 untuk gudang susu dan 30 M2
untuk rumput. Hal ini merupakan kondisi
ideal (daya dukung, daya tampung, serta daya lenting) untuk hidup tiga ekor
sapi . Jika luas kandang sapi ditambah menjadi 50 M2, gudang susu
menjadi 40 M2 maka berapakah luasan untuk rumput? Maka anak kelas 4
SD sudah bisa menjawab 100M2 dikurangi 50M2, dikurangi 40
M2 sama dengan 10 M2. Maka kondisi padang rumput yang 10
M2 tidak lagi menjadi kondisi yang ideal bagi kehidupan 3 ekor sapi.
Contoh
perhitungan tersebut menggambarkan keadaan Indonesia dimana luas daratannya
tetap yaitu 1.904.569 KM2 .
bahkan dengan adanya bencana serta abrasi pantai luas daratan semakin
berkurang.
Jika
asumsi daratan Indonesia tetap, sementara kawasan budidaya non pertanian
seperti permukiman dan industri meningkat, maka kawasan pertanian secara rumus
matematika SD dapat segera dijawab.
Penurunan
kawasan pertanian merupakan sebab yang akan mengganggu ketahanan pangan
nasional. Jika penentuan berapa luas kawasan pertanian tidak ditentukan dalam
RTRWN maka bukan ketahanan pangan yang akan dicapai, melainkan ketergantungan
terhadap negara lain. Jika negara lain tidak mau mengekspor, maka kelangkaan
pangan nasional yang berakibat pada kelaparan nasional akan benar-benar
terjadi.
Diperlukan
upaya pengendalian yang dapat mengontrol laju alih fungsi lahan pertanian
menjadi lahan non pertanian dengan menjadikan aspek daya dukung lingkungan dan
ketersediaan lahan sebagai salah satu pertimbangan. Salah satu upaya
pengendalian alih fungsi lahan pertanian dan perlindungan terhadap lahan
pertanian produktif perlu didukung oleh suatu peraturan perundang-undangan yang
(1) Menjamin tersedianya lahan pertanian yang cukup, (2) Mampu mencegah
terjadinya alih fungsi lahan pertanian ke penggunaan nonpertanian secara tidak
terkendali, dan (3) Menjamin akses masyarakat petani terhadap lahan pertanian
yang tersedia (Departemen Pertanian, 2006).
Dalam
RTRWN seharusnya ditentukan berapa minimal luas lahan pertanian yang seharusnya
ada untuk mendukung ketahanan pangan nasional. Penentuan dan tata cara apabila
ada konversi dari lahan pertanian menjadi pemukiman, maka harus ada konversi
dari lahan permukiman menjadi pertanian juga harus disebutkan.
Lahan permukiman meningkat mengikuti pertumbuhan
penduduk yang semakin meningkat pula. Peningkatan jumlah penduduk pasti tidak
jauh dari kebutuhan pangan. Pangan dihasilkan dari lahan pertanian. Ketahanan
pangan akan tercapai jika luas lahan yang dibutuhkan tetap atau bertambah.
Jika
konversi lahan pertanian tidak diatur dalam RTRWN, maka ketahanan pangan yang dicita-citakan mustahil
terlaksana. Ini artinya apa yang termuat dalam RPJPN dan RPJMN tidak
termanifestasi di dalam RTRWN. Sampai kapan pun dan bagaimanapun ketahanan
pangan tidak akan bisa dicapai.
Penentuan
luas lahan pertanian didapat dari kajian daya dukung, daya tampung dan daya
lenting. Sementara Indonesia belum memiliki kajian tentang ini. Ini menjadi
tantangan tersendiri bagi pemerintah dan DPR untuk melakukan kajian tersebut.
Walaupun
dalam UU no.41 tahun 2009 tentang perlindungan lahan pertanian pangan
berkelanjutan telah ada, namun manifestasi luasan dalam RTRWN seharusnya
ada juga.
RFERENSI
Ariani, M. 2006. Penguatan
Ketahanan Pangan Daerah untuk Mendukung Ketahanan Pangan Nasional. Bogor: Pusat
Analisis Sosial Ekonomi dan Kebijakan Pertanian
Fauzi, A. 2007. Ketahanan Pangan
Nasional Dan Peran Teknologi Pertanian. Bogor:
Istitut Pertanian Bogor.
Supriatna, N. 2006. IPS Terpadu
(Sosiologi, Geografi, Ekonomi, Sejarah).Bandung: Grafindo Media Pratama
Hariyadi, P. 2011. Menuju
Ketahanan Pangan. Bogor: Istitut Pertanian Bogor.
Widmer, P. 2006. Pangan, Papan
dan Kebun Berbunga. Yogyakarta: Kanisius
www.deptan.go.id/
Ketahanan Pangan
www.penataanruang.com
/Kawasan Budidaya.
www.setneg.go.id/Penyusutan
Luas Lahan Tanaman Pangan Perlu Diwaspadai.
www.bps.go.id/Luas
Lahan Pertanian 2009-2010
PP No.26
Tahun 2008
UU No.7
Tahun 1996
UU No.17
Tahun 2007
UU No.41
Tahun 2009
Tidak ada komentar:
Posting Komentar