Sabtu, 19 Mei 2012

PROSEDUR PENYUSUNAN RENCANA TATA RUANG WILAYAH PROVINSI


Perencanaan merupakan salah satu faktor yang sangat menentukan berhasil atau tidaknya suatu proyek pembangunan. Permasalahnnya terkadang perencanaan pembangunan yang telah disusun tidak dapat diimplementasikan dengan efektif, sehingga pembangunan tidak bisa berjalan lancar, atau bisa berjalan tetapi tidak mencapai target-target yang telah ditentukan dalam perencanaan. Maka dalam proses perencanaan pembangunan, sangat diperlukan partisipasi masyarakat dalam penetapan kebijakan, rencana, dan program - program pembangunan.
Prosedur penyusunan RTRW provinsi menurut peraturan menteri meliputi:
Pada tahap pengumpulan data peran masyarakat/organisasi masyarakat dapat lebih aktif dalam bentuk:
a) pemberian data & informasi kewilayahan yang diketahui/dimiliki datanya;
b) pendataan untuk kepentingan penatan ruang yang diperlukan;
c) pemberian masukan, aspirasi, dan opini awal usulan rencana penataan ruang; dan
d) identifikasi potensi dan masalah penataan ruang.
Media yang digunakan untuk mendapatkan informasi/masukan dapat melalui:
a) kotak aduan;
b) pengisian kuesioner, wawancara;
c) website, surat elektronik, form aduan, polling, telepon, pesan singkat/SMS;
d) pertemuan terbuka atau public hearings;
e) kegiatan workshop, focus group disscussion (FGD);
f) penyelenggaraan konferensi; dan/atau
g) ruang pamer atau pusat informasi.
Pada tahap perumusan konsepsi RTRW provinsi, masyarakat terlibat secara aktif dan bersifat dialogis/komunikasi dua arah. Dialog dilakukan antara lain melalui konsultasi publik, workshop, FGD, seminar, dan bentuk komunikasi dua arah lainnya.
Pada kondisi keterlibatan masyarakat dalam penyelenggaraan penataan ruang telah lebih aktif, maka dalam penyusunan RTRW provinsi dapat memanfaatkan lembaga/forum yang telah ada seperti:
a) satuan kerja (task force/technical advisory committee);
b) steering committee;
c) forum delegasi; dan/atau
d) forum pertemuan antar pemangku kepentingan.
Partisipasi masyarakat dalam pembangunan sangat penting agar mereka bukan hanya menjadi objek pembangunan tetapi juga sebagai subjek. Dengan demikian segala yang dilaksanakan dan dihasilkan dapat mereka hasilkan manfaatnya. Disamping itu pembangunan tidak akan mencapai hasil yang optimal dan keberhasilan yang dicapainya tidak dapat dinikmati oleh seluruh lapisan masyarakat secara merata tanpa partisipasi aktif mereka.
Dalam perencanaan pembangunan di daerah, kualitas perencanaan pembangunan sangat ditentukan oleh sejauhmana perencanaan pembangunan tersebut mampu melibatkan  partisipasi masyarakat.   Partisipasi masyarakat  dalam tahap perencanaan pembangunan merupakan tingkatan yang paling tinggi bila diukur dari derajat keterlibatan masyarakat. Slamet (1986) dalam salahuddin (2012) menyatakan  bahwa dalam tahap perencanaan pembangunan, masyarakat sekaligus diajak turut membuat keputusan yang mencakup perumusan tujuan, maksud dan target program pembangunan.
Dalam praktek komunikasi, channel/media tidak selalu diperlukan oleh komunikator. Artinya komunikasi dapat dilakukan secara langsung tanpa medium, di mana isi pesan komunikator sampai kepada komunikan tanpa melalui media dan feedback dari komunikan kepada komunikator juga tidak melalui media. Proses komunikasi seperti ini disebut sebagai komunikasi langsung atau face to face/direct communication.
Ada beberapa ciri komunikasi face to face,  atau komunikasi yang menggunakan saluran antar pribadi, yaitu:
1) arus pesan yang cenderung dua arah;
2) konteks komunikasinya tatap muka;
3) tingkat umpan balik yang terjadi tinggi;
4) kemampuan mengatasi tingkat selektivitas terutama (selective exposure) tinggi;
5) kecepatan jangkauan terhadap audience yang besar relatif lambat;
Pada tahap masukan, metode partisipasi masyarakat dengan cara terjun langsung ke tengah-tengah masyarakat melaui face to face adalah cara yang terbaik. Karena masyarakat cenderung akan lebih nyaman menyampaikan aspirasinya di tempat asalnya. Pendapat-pedapatnya akan lebih alami. Hal ini akan berbeda ketika mereka diundang dalam satu acara.
Peran serta masyarakat dalam penataan ruang menjadi hal yang sangat penting dalam rangka menciptakan wilayah yang aman, nyaman, produktif dan berkelanjutan dengan dibangun berdasarkan kearifan lokal yang mengutamakan kepentingan masyarakat.

Berdasar hal tersebut diatas, maka terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan, yaitu :
  1. Menempatkan posisi masyarakat sesuai dengan hak dan kewajibannya sebagai pelaku pembangunan wilayah dengan difasilitasi oleh pemerintah.
  2. Meningkatkan upaya-upaya untuk mendorong public awarness, public services, dan public campaign.
  3. Mendorong dan meningkatkan terus fungsi kelembagaan penataan ruang yang efektif yang dapat mengakomodasi kepentingan masyarakat dalam penyelenggaraan penataan ruang
Partisipasi masyarakat yang dilakukan dengan baik dapat menghasilkan perencanaan RTRW provinsi baik. Namun, masyarakat yang tertuang dalam prosedur RTRW ini tidak jelas. Masyarakat yang mana dan dari kalangan mana yang harus ikut berpartisipasi. Walaupun partisipasi masyarakat ini dilakukan dengan baik, hal ini tidak mewakili kepentingan masyarakat dan konflik kepentingan dan sosial akan terjadi dikemudian hari. Kejelasan tentang masyarakat yang mana dan dari kalangan mana yang harus ikut berpartisipasi harus dicantumkan.
Oleh karena itu, masyarakat yang ikut berpartisipasi harus ditentukan oleh peraturan menteri ini. Misalnya menentukan dari kalangan akademisi, masyarakat adat, agamawan dan lainnya serta  minimal jumlah juga harus ditentukan, berapa persen dari total jumlah penduduk. Sehingga proses perencanaan akan berjalan dengan baik dan seluruh lapisan masyarakat merasa ikut memiliki RTRW provinsi yang akan dibuat. Ketika sudah selesai dan disahkan menjadi Perda, masyarakat akan melaksanakan dan menaatinya.
Referensi
Salahuddin. 2012. Pengaruh Komunikasi Interaksional Terhadap Partisipasi Masyarakat dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan Di Kota Kendari. Jurnal Stimuli Ilmu Komunikasi Edisi III, Januari 2012. Jurusan Agribisnis Minat Studi Penyuluhan dan Pengembangan Masyarakat. Universitas Haluoleo Kendari
Ali, M. 2009. Pendidikan untuk pembangunan nasional: menuju bangsa Indonesia yang mandiri dan berdaya saing tinggi. Grasindo
Zulkifli, T. 2011. Partisipasi Masyarakat dalam Perencanaan Pembangunan (Studi tentang Perencanaan Pengembangan Tapak Kawasan Wisata Telaga Ngebel,Kecamatan Ngebel, Kabupaten Ponorogo). Tesis. Universitas Brawijaya.
Menteri Pekerjaan Umum Republik Indonesia. Peraturan menteri pekerjaan umum nomor : 15/prt/m/2009 tentang pedoman penyusunan rencana tata ruang wilayah provinsi

1 komentar:

  1. apa kelemahan prosedur penyusunan rtrw secara akademis dan hambatan operasionalnya? terima kasih

    BalasHapus